Nasib Dosen RH di Unej Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, akhirnya angkat bicara soal nasib dosen RH pasca divonis 6 tahun penjara. Sejauh ini institusi tempat RH bekerja itu masih belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil.
“Kami sudah mendengar putusan majelis hakim terhadap bapak RH atas kasus pencabulan. Intinya Unej menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember,” kata Iwan, Jumat, 26 November 2021.
Iwan meyakini vonis 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa RH, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang objektif. Unej mempercayakan seluruh proses hukum terhadap RH kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.
“Kita meyakini bahwa majelis hakim memutuskan kasus berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Karena kita mempercayakan proses hukum terhadap hakim. Siapa pun tidak boleh mengintervensi,” tambah Iwan.
Saat ditanya soal status RH di Unej, Iwan memastikan sejauh ini belum ada langkah-langkah yang bisa dilakukan. Sebab putusan 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa RH sejauh ini masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Iwan belum mengetahui perkembangan informasi apakah RH akan menggunakan haknya mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Setelah keputusan hakim bersifat tetap, Unej nanti baru akan melakukan langkah dengan mengaitkan dengan peraturan kepegawaian. Status RH hingga saat ini diberhentikan sementara.
“Kita masih tunggu proses lanjut sampai ada keputusan tetap. Jadi menunggu keputusan yang bersifat tetap” pungkas Iwan.
Diketahui RH resmi diberhentikan sementara sebagai PNS di Universitas Jember setelah penyidik Polres Jember melakukan penadahan badan terhadap RH.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan terhadap RH. RH telah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.