Nasib ASN Honorer di Jombang: BPJS Tenaga Kerja Cair, THR Belum
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bakal diterima para ASN berstatus PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun ini. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mempertahankan daya beli sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun sayang, nasib mujur para penerima THR dan gaji ke-13, tak ikut dirasakan para ASN berstatus honorer. Termasuk di wilayah Kabupaten Jombang.
Ipung Kurniawan, Ketua Tenaga Honorer K2 Indonesia Bersatu (THK2IB) Kabupaten Jombang mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR untuk ASN berstatus honorer.
"Ini jelas memicu ketimpangan sosial. Dalam satu tempat kerja, tentu ada PNS dan honorer. Mereka yang PNS menikmati lebaran dengan suka cita karena dapat THR, sedangkan yang honorer ngaplo," katanya, Kamis 21 April 2022.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan tujuan diberikannya THR dan gaji ke-13. "THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Kalau yang dapat hanya PNS saja, apakah yang honorer tidak dianggap mengabdi ?" lanjutnya.
Ipung tak menampik bila saat ini tenaga honorer, terutama guru di lingkungan Disdikbud Kabupaten Jombang, sudah menerima insentif dari APBD senilai Rp 300 ribu per bulan. Namun nominal itu jelas jauh bila dibanding nilai THR dan gaji ke-13 yang diterima para PNS.
"Kami apresiasi atas diberikannya insentif dari APBD. Guru honorer di lingkungan Disdikbud Jombang juga sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun di momen hari raya seperti ini, idealnya ada insentif tambahan yang diterima para guru honorer," ujarnya.
Ipung menyebut, nilai tambahan insentif itu minimal satu kali dari insentif yang diterima selama ini. "Meski selisihnya masih jauh jika dibandingkan THR dan gaji ke-13, tapi itu sudah lebih baik daripada tidak sama sekali," pungkasnya.