Nasib Alexander Marwata Diujung Tanduk, Dilaporkan ke Polri dan Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (dewas) KPK terkait pertemuan dengan tersangka kasus korupsi Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Laporan itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum atas tuduhan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe seperti dikutip tempo, Jumat, 27 September 2024.
Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. "Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara," kata Raja.
Raja meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut. “(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili Saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja.
Laporan serupa juga pernah dilayangkan di Polda Metro Jaya. Aduan itu teregister dengan nomor LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 28 September 2024.
Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan. "Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Meski begitu, kasus ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan masih dilakukan penyidik guna menentukan langkah selanjutnya.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," urainya.