Nasi Tiwul secara Sah Milik Kediri, Menyusul Sambal Tumpang
Tiwul sudah tak asing bagi warga Kediri, Jawa Timur. Terutama bagi warga yang tinggal di lereng kaki gunung. Baru-baru ini, makanan yang terbuat dari bahan ketela tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Diketahui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pengetahuan Tradisional tersebut dengan nomor pencatatan PT35202300016.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok bersyukur atas keluarnya sertifikat HAKI ini.
“Alhamdulillah setelah menerima sertifikasi HAKI kesenian Jaranan, Wayang Krucil hari ini Sego Tiwul akhirnya resmi menjadi makanan khas Kediri,” tutur Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan (DK4) Kabupaten Kediri, Senin 16 Januari 2023.
Dia juga menyebut perolehan HAKI ini tak berhenti sampai di sini, namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga tidak diklaim daerah lain.
“Tak hanya ini, kita juga sedang kita mendorong juga tradisi yang lain. Ini sebuah kelebihan juga bagi kita semoga ke depan mendapatkan manfaat dari ini semua,” jelas Imam Mubarok.
Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto mengatakan tentang pentingnya HAKI agar jangan sampai makanan khas ini diakui oleh daerah lain atau negara lain.
“Ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Kediri, karena Mas Dhito (Bupati Kediri) sudah meminta agar kebudayaan Kediri terus dijaga dan dilestarikan,” tuturnya.
Dengan diakuinya nasi tiwul sebagai kuliner khas Kediri, tercatat sudah ada dua menu masakan khas Kediri yang terakomodasi dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Pengetahuan Tradisional. Sebelum tiwul, sudah ada sambal tumpang.
Masakan ini berbahan dari tempe fermentasi dan sudah menjadi ciri khas kuliner Kediri.
Advertisement