NasDem Tak Setuju Ada Fatwa Fardhu 'Ain di Pilgub Jatim
Polemik fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap individu) dalam Pilgub Jatim yang diterbitkan dalam pertemuan sejumlah kiai di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, yang dihadiri Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus berlanjut.
Ketua Bappilu DPP Partai NasDem Effendy Choirie, tidak mengharapkan adanya fatwa semacam itu.
”Kalau memberikan dukungan dengan menggunakan hukum fardu ain kepada salah satu calon, berarti mafhum mukhalafah-nya adalah mendukung calon lain hukumnya haram,” ujar Effendy kepada media, Jumat, 8 Juni 2018.
Menurut dia, akan lebih indah jika para tokoh mengayomi kedua kader NU yang kini sedang bertarung di Pilgub Jatim, yaitu Khofifah dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul). ”Sikap mengayomi juga sekaligus memberikan edukasi dan uswah hasanah untuk warga Nahdliyin. Seharusnya begitu,” ujarnya.
Gus Choi berharap, seharusnya tidak perlu ada semacam fatwa yang bisa memperkeruh suasana, terutama berdampak ke warga Nahdliyin. Karena sejatinya dalam Pilgub Jatim ini, kedua calon sama-sama NU.
”Pilgub Jatim ini anggap saja Liga NU. NU tetap yang menang,” papar Gus Choi.
Seperti banyak diberitakan, viral beredar rekaman serta hasil pernyataan dalam pertemuan dan jumpa pers yang digelar di Ponpes Ammanatul Ummah Mojokerto, 3 Juni lalu, yang menghasilkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018. Khofifah hadir dalam pertemuan itu.
Fatwa itu menyebut, mencoblos Khofifah-Emil Elestianto hukumnya Fardhu Ain alias wajib bagi setiap umat Islam. Hukum fardhu ain ini seperti halnya salat lima waktu dan puasa Ramadhan. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain akan membuat pelakunya diganjar dosa dari Allah SWT.
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengkhianati Allah dan Rasulullah.
Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim selaku Tim 9 Khofifah-Emil mengatakan, orang yang memilih Gus Ipul-Puti, padahal ada yang lebih baik menurut Asep, yaitu Khofifah, maka orang itu sama saja telah mengkhianati Allah dan Rasulullah.
Rekaman suara fatwa itu tersebar viral melalui grup percakapan WhatsApp dan media sosial. Fatwa itu pun kini menjadi kontroversi.
Advertisement