NasDem Minta Pemerintah Segera Undangkan UU Omnibus Law
Pemerintah diminta segera mengundangkan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, untuk mengurangi tensi penolakan UU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Sekretaris Dewan Pakar Partai NasDem Hayono Isman mengatakan, lebih cepat diundangkan akan lebih baik, tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama maka potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," kata Hayono Isman di Jakarta, Selasa.
Kata Hayono Isman, bekas Menteri Olahraga pada era Soeharto (1993-1998), Partai NasDem berpendapat, UU Cipta Kerja sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia karena selama ini banyak sekali UU yang tumpang tindih dan harus diselaraskan untuk peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.
Hayono yang pernah jadi pengurus Golkar kemudian pindah ke Partai Demokrat dan sekarang pengurus Partai NasDem ini menilai apabila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.
"Pemberlakuan yang cepat dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
"Spekulasi yang saya maksud antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perpp), tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU tersebut," katanya.
Menurut Hayono Isman, dengan UU Cipta Kerja yang secepatnya diberlakukan maka polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU tersebut, misalnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), bukan pada hal yang pokok yaitu UU tersebut.
Hayono Isman yakin pemerintah sedang memfinalisasi atas UU Cipta Kerja dan akan segera diberlakukan apalagi melihat latar belakang kelahiran UU tersebut adalah usul inisiatif Pemerintah yang ingin membereskan berbagai UU yang kurang sinkron, dan semua itu untuk kepentingan jangka panjang. (ant/asm)