Nasabah Terkena Skimming, Bank Jatim Lakukan Investigasi Internal
Sejumlah nasabah Bank Jatim Cabang Pasuruan menjadi korban skimming. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pasuruan Kota, aksi skimming tersebut dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka menjalankan aksinya pada Juli 2021 dan dari kejahatan itu mereka meraup dana tabungan korban sebesar Rp493 juta.
Diperkirakan ada sekitar 29 orang yang menjadi korban kejahatan skimming yang dilakukan kedua tersangka. Modusnya, memasang alat skimming di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan. Alat tersebut dipasang di mulut mesin ATM dan dilengkapi kamera kecil.
Atas kejadian skimming tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa saat ini pihak pengawas Bank Jatim pusat di Surabaya sedang melakukan investigasi internal terhadap kantor cabang di Pasuruan.
"Informasinya pengawas Bank Jatim sedang melakukan investigasi internal terkait kasus skimmingnya tadi yang terjadi di ATM bank lain," ujarnya pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Investigasi internal tersebut adalah untuk membuktikan apakah ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim Cabang Pasuruan, sehingga menyebabkan nasabah menjadi korban skimming.
"Kalau terjadi kelalaian dari pihak konsumen, maka akan dilihat lagi tanggungjawabnya. Karena kelalaian konsumen, jadi menjadi tanggungjawab konsumen itu," katanya.
Selain itu, ujar Kasmuri, Bank Jatim juga sedang melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait tempat nasabah Bank Jatim Cabang Pasuruan melakukan transaksi via ATM.
"Bank Jatim juga tidak bisa dianggap lalai karena terjadinya di ATM bank lain. Sehingga penyelesaiannya, harus ada koordinasi lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Kasmuri mengatakan, hingga saat ini proses investigasi internal terkait kasus skimming nasabah Bak Jatim Cabang Pasuruan tersebut masih terus berjalan. Jika nanti hasil investigasi menyatakan bahwa ada kelalaian dari pihak perbankan, maka Bank Jatim memiliki kewajiban untuk mengganti sejumlah dana nasabah.
"Kalau secara ketentuan jelas. Di dalam perlindungan konsumen itu sepanjang kerugian terjadi karena penyimpangan atau pelanggaran dilakukan pihak bank. Maka pihak bank wajib mengganti dana nasabah," katanya.