Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, 7 Ons Sabu Diamankan
Kasus peredaran narkoba jaringan Lapas dibongkar Polsek Tambaksari bersama dengan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Total, narkoba jenis sabu sebanyak lebih dari 7 ons dan 310 butir pil ekstasi diamankan.
Dari kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing masing Yuli Arianto (39) warga Surabaya, dan Solahudin (24) warga Banyuwangi.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Rembang Utara, Surabaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus sabu kurang dari 1 gram dari tersangka Yuli. Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya.
"Dari situ kita temui ada barang yang mencurigakan disimpan di koper, ternyata berisi 6 ons lebih sabu dan 137 butir ekstasi," ujar Rudi, Selasa, 14 Agustus 2018.
Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan kembali aatu tersangka atas nama Solahudin di wilayah Banyuwangi. Barang bukti yang diperoleh, sebanyak lebih dari 1 ons dan 173 butir pil ekstasi.
Dari keterangan keduanya, narkotika yang dibawa ini adalah hasil suruhan dari seseorang yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Timur. "Nanti akan kita kembangkan terus," lanjutnya.
Jumlah barang bukti yang diamankan petugas, seharusnya lebih dari 7 ons, namun sebagian sabu sabu tersebut telah diperjual belikan. "Jadi ada yang sudah beredar, bahkan ada yang sudah pindah ke lain Kota," imbuhnya. (tom/wit)