Narkoba di Kaleng Vitamin C, Modus Pengedar di Kalibokor Surabaya
Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kalibokor Kencana Surabaya. Pelaku diciduk dengan barang bukti narkoba sebanyak delapan poket.
Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, terkait peredaran narkotika di Kecamatan Gubeng, beberapa waktu lalu.
Sejumlah anggota polisi diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tak lama, petugas mendapatkan seorang yang diduga pengedar sabu-sabu berinisial W. Pemuda 29 tahun ini warga Jalan Kalibokor Kencana Surabaya.
“Dilakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang menggunakan kaos warna putih (di Jalan Kalibokor Kencana) yang mengaku bernama W,” kata Sudaryanto, Rabu, 14 Desember 2022.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias mengatakan, lantaran tidak membawa barang bukti, pelaku langsung dibawa ke rumahnya yang tak jauh lokasi penangkapan.
"Tersangka ternyata sembunyikan sabu-sabu di kamarnya. Ada delapan poket sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng kecil vitamin C,” kata Evan.
Sebanyak delapan poket sabu-sabu siap edar tersebut berat totalnya mencapai 3,8 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti plastik pembungkus, sedotan yang telah di runcingkan, ponsel dan uang Rp 250.000.
“Barang bukti berikut tersangka W dibawa ke kantor Polsek Krembangan, guna dilakukan sidik lebih lanjut. Barang bukti dikirim ke labfor Polda Jatim guna dilakukan test secara laboratoris,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement