Narkoba Dan Covid-19Tantangan Besar Masyarakat Saat Ini
Indonesia dan masyarakat dunia pada saat ini sedang menghadapi dua tantangan besar. Bencana kesehatan akibat akibat pandemi COVID-19 dan bahaya narkotika.
Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada tahun 2020 dan tren global ini diperkirakan akan meningkat sebesar 11 persen sampai tahun 2030. Oleh karena itu, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan sinergi pemberantasan yang baik di seluruh tingkat kenegaraan baik nasional, regional maupun internasional.
Wakil Presiden KH Ma' Ruf Amin mengingatkan adanya dua bahaya itu pada acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin 28 Juni 2021.
“Perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama,” kata K.H. Ma’ruf Amin
Menurut Wapres sebagian besar peredaran narkoba berasal dari luar negeri. Obat terlarang tersebut diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri. Untuk itu, tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar peredaran narkoba lintas negara dan di dalam sebuah negara tidak dapat beroperasi lagi.
“Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan hukum sangat diperlukan, baik terhadap kasus narkotika itu sendiri maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi,” ungkap Wapres.
Terkait penegakkan hukum di Indonesia, Wapres pun menjelaskan bahwa telah terdapat peraturan yang mengaturnya diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN.
Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjalankan mandat konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Oleh karena itu Wapres mengimbau, agar peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan optimal, selain memerlukan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, diperlukan juga partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat Indonesia.
“Kita perlu membangun dan melakukan investasi SDM (Sumber Daya Manusia) unggul dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam RAN P4GN. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia ,ujar Wapres.
Wapres menilai masyarakat desa memiliki potensi dan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama. Untuk mengoptimalkan potensi ini, maka diperlukan desa dengan lingkungan yang kondusif, aman, serta layak bagi masyarakat untuk beraktifitas dan berkreasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga untuk membesarkan anak-anak yang menjadi masa depan bangsa. Oleh karena itu, pada kesempatan yang sama Wapres pun meresmikan program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wapres berpesan, agar BNN sebagai leading sector (sektor pemimpin) dalam P4GN untuk dapat melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkuat intervensi ketahanan keluarga, mengintervensi daerah bahaya narkoba agar menjadi daerah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba, meningkatkan penyediaan layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat, serta memperkuat dan memperluas jejaring kerja sama pencegahan dan pemberantasan narkotika baik pada level dalam negeri, domestik, maupun internasional.
Sebelumnya, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan BNN dalam mengoptimalkan P4GN. Upaya tersebut diantaranya dengan melakukan tiga langkah strategis dalam memberantas narkotika yaitu melalui soft power approach (pendekatan lembut) yang berupa aktivitas pencegahan, hard power approach (pendekatan tegas) yang berupa penegakkan hukum yang tegas dan terukur, serta smart power approach (pendekatan pintar) yang berupa pengoptimalan penggunaan teknologi informasi untuk memberantas narkotika.
“Sebagai bentuk sinergitas dengan menitikberatkan implementasi Rencana Aksi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, BNN telah melaksanakan tugas melalui langkah-langkah strategis,” ujar Petrus.
Selain Kepala BNN hadir secara virtual dalam acara ini para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Kepala Daerah Seluruh Indonesia, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.