Narapidana Terorisme di Lapas Bojonegoro Ikrar Setia kepada NKRI
Dua orang narapidana terorisme (napiter) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Momen ini dilaksanakan, hari ini, Rabu 24 Januari 2024.
Kedua napiter tersebut adalah Baharudin Azzam alias Abah Kirno. Ia berusia 45 tahun. Napiter lainnya bernama Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib. Usianya 43 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan menyampaikan, Baharudin Azzam dan Choirul Anam merupakan anggota jaringan Jemaah Islamiyah yang sedang menjalani hukuman.
Sebelumnya, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas dan kemudian dipindahkan ke Lapas Bojonegoro, 6 Desember 2023.
Selama berada di Lapas, kedua napiter tersebut secara aktif mengikuti berbagai program pembinaan, termasuk pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama Islam Bojonegoro, serta pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik.
Sugeng Indrawan menyampaikan, Baharudin Azzam dan Choirul Anam patuh terhadap peraturan dan tata tertib Lapas.
"Kedua Warga Binaan Terorisme ini sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas," ujar Kalapas.
Baharudin Azzam merupakan warga Bojonegoro yang berasal dari Dusun Kedungdowo RT 01 RW 02, Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu. Sedangkan Choirul Anam berasal dari Kelurahan Merjosari-Lowokwaru, Kota Malang.
Baharudin Azzam divonis pidana kurungan selama tiga tahun tiga bulan, sementara Choirul Anam divonis hukuman penjara empat tahun subsider tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Pemindahan kedua napiter tersebut ke Lapas Bojonegoro dilakukan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme.