Narapidana Jatim Dapatkan Remisi Nyepi
Sidoarjo: Puluhan narapidana yang ada di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendapatkan remisi pelaksanaan hari Raya Nyepi tahun 2017. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana mengatakan, remisi atau pengurangan hukuman kepada 23 narapidana di Jawa Timur.
"Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragam hindu. Secara simbolis penyerahan telah dilaksanakan hari ini di Lapas Porong," jelasnya, Senin (27/3).
Ia mengemukakan, jumlah narapidana yang beragam Hindu di Jawa Timur sebanyak 70 orang, dan yang mendapat remisi 23 orang.
"Dengan rincian Lapas Madiun 1 orang, Lapas Malang 5 orang, Lapas Surabaya 3 orang, Lapas Kediri 1 orang, Lapas Narkotika Madiun 4 orang, Lapas Banyuwangi 3 orang, Lapas Lumajang 1 orang, Lapas Ngawi 4 orang, Rutan Surabaya 1 orang," tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Harun Sulianto, menambahkan Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif.
"Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya nyepi tahun 2017," katanya.
Ia mengatakan, remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Waisak, Nyepi dan Imlek.
"Sampai dengan tanggal 27 maret 2017 jumlah narapidana di Jawa Timur sebanyak 13.138 orang," katanya. (dih)