Narapidana dapat Remisi Khusus Lebaran, Negara Hemat Rp53 Miliar
Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, para narapidana dan anak yang beragama Islam sebanyak 105.325 mendapat remisi khusus, Minggu 25 Mei 2020.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkap pemberian remisi tersebut bukan hanya implementasi pemberian hak oleh negara, namun juga sebagai apresiasi.
"Apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas atau rutan," kata Reynhard dikutip dari Antara.
Pemberian remisi tersebut berupa pengurangan masa tahanan mulai 15 hari, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Dari 105.325 narapidana tersebut, 104.960 orang mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian, dan 365 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 11.582 orang serta Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.
Dengan remisi tersebut, narapidana diharapkan mendapat motivasi menjadi pribadi yang lebih baik. Bukan hanya itu, para narapidana juga diharapkan tidak mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke masyarakat.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi memastikan pemberian hak remisi tersebut dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya," ujar dia.
Yunaedi mengungkap pemberian remisi khusus tersebut juga menghemat anggaran untuk makan narapidana. Biaya yang dihemat tersebut cukup besar yakni mencapai Rp 53.093.040.000.