Napiter Umar Patek Berpeluang Bebas Bersyarat pada HUT ke-77 RI
Narapidana kasus terorisme (Napiter) Umar Patek berpotensi bebas bersyarat pada Agustus 2022. Umar Patek akan mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji mengatakan, Umar Patek berpeluang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo.
"Narapidana atas nama Umar Patek berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat," katanya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Zaeroji, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar patek harus menjalani 2/3 masa hukuman. Dua per tiga masa hukuman Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023.
"Namun, pada peringatan HUT RI ke-77 Tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan," ucapnya.
Oleh larena itu, kata Zaeroji, apabila Umar Patek mendapatkan remisi, maka penghitungan akhir masa hukumannya dijadwalkan pada bulan Agustus 2022.
"Apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum antara 5 sampai 6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022,” ujar dia.
Zaeroji mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan.
Sehingga, pihak Lapas I Surabaya belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat pada 14 Januari 2023.
"Kesimpulannya, untuk bisa Bebas Bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," katanya.
Umar Patek merupakan terpidana kasus Bom Bali 2002 lalu. Dia anggota Jamaah Islamiyah yang kala itu juga diburu oleh sejumlah negara seperti Filipina, Australia dan Amerika Serikat karena terlibat aksi teror.
Dia ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari 2011. Ia kini menjadi napi teroris di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur selama 20 tahun.
Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh remisi sebanyak 10 kali dengan total masa hukuman terpotong 1 tahun 11 bulan.