Napiter Lapas Madiun Sujud Syukur Usai Bebas Bersyarat
Seorang narapidana terorisme (Napiter) berinisial RBM, langsung sujud Syukur usai mendapatkan status bebas bersyarat, pada Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
Selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, RBM mengikuti sejumlah program kegiatan. Seperti mencakup kegiatan keagamaan, deradikalisasi, konseling juga beberapa keterampilan untuk bekal ketika keluar dari Lapas.
Menurut Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti sejumlah program pembinaan dengan baik. Yaitu telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa waktu lalu.
"Ikrar setia merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal, serta kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujar pada wartawan dikutip pada Rabu 7 Agustus 2024.
Ditegaskan Kadek Anton Budiharta, bahwa RBM juga mengikutip program kegiatan. Mulai dari latihan keterampilan, bimbingan agama, juga konseling serta program deradikalisasi. “Kegiatan itu dilaksanakan dengan baik oleh RBM,” tandasnya.
Sebelumnya warga binaan berinisial kasus terorisme berinisial HM, menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Madiun, pada Rabu 27 Maret 2024. Warga binaan asal Makassar, Sulawesi Selatan tersebut dinyatakan bebas murni usai menjalani masa hukuman tiga tahun lamanya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta memimpin acara proses pembebasan H di salah satu ruangan. Selanjutnya dilakukana serah terima antara petugas Lapas Kelas I Madiun dengan Idensos Wilayah Jawa Timur.
Prosesi pembebasan HM berlangsung sekitar pukul 10.00. Petugas lapas yang dipimpin oleh Kadek Anton Budiharta itupun melaksanakan serah terima dengan Identifikasi Sosial (Idensos) Wilayah Jawa Timur.