Napiter Bom Bali-1 Umar Patek Jalani Bebas Bersyarat
Narapidana Teroris (Napiter) Umar Patek hari ini, Rabu, 7 Desember 2022, resmi menjalani bebas bersyarat. Pria bernama asli Hisyam bin Alizein ini dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo, dengan Program Pembebasan Bersyarat. Mulai hari ini, ia sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022, malam.
Dalam keterangan itu dijelaskan, Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antara lain, sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.
Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Umar Patek merupakan terpidana kasus teroris bom Bali-1 yang terjadi pada 12 Oktober 2002. Dia ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia.
Umar Patek dihukum 20 tahun penjara pada 2012 karena perannya dalam peristiwa bom yang menewaskan lebih dari 200 orang. Sebanyak 88 di antaranya adalah warga negara Australia.
Berkomitmen Bantu Pemerintah jika Bebas
Umar Patek, narapidana teroris (Napiter) Lapas Kelas 1 Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo, diprediksi akan bebas bulan Agustus ini. Napi dalam kasus bom Bali 1 ini menunggu SK bebas bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan.
Pria bernama asli Hisyam ini mengatakan, berkomitmen akan membantu pemerintah dalam program deradikalisasi, baik kepada kaum milenial, kalangan masyarakat umum maupun akademisi.
"Supaya mereka paham tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Mengingat radikalisme masih banyak di negara mana pun termasuk Indonesia," kata Umar, Rabu, 17 Agustus 2022, usai menerima SK remisi kemerdekaan.
Ia sangat bersyukur telah mendapatkan keringanan hukuman yang selama ini dijalani. Umar Patek divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme pada 2011 lalu.
Advertisement