Napi Teroris Lapas Cikeas Bogor Dipindah ke Kediri
Dengan Kedua tangan terikat dan mata tertutup, tahanan teroris Sultoni alias Sulton alias Zaki bin Warmin diturunkan dari bus. Ia dijaga oleh empat orang petugas, beberapa di antaranya menenteng senjata laras panjang. Sebelum masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri, Sultoi menjalani rapid test sebagai bagian dari protokol Covid-19, Kamis 17 Desember 2020.
Chandra Diki Triyono, Humas Lapas Kelas 2A Kediri mengatakan jika Sultoni ditahan sejak 15 Mei 2019 lalu di lembaga Permasyarakatan Cikeas Bogor. Sultoni divonis bersalah dijatuhi sanksi kurungan 4 tahun penjara.
"Napiter yang dipindahkan ini dari Lapas Cikeas Bogor ke Lapas Kelas 2A Kediri. Napiter atas nama Sultoni alias Sulton alias Zaki bin Warmin. Yang bersangkutan ini adalah pelaku dengan tuntutan masa tahanan selama 4 tahun, " terang Chandra Diki Triyono Kamis 17 Desember 2020.
Dalam perjalanan dari Bogor menuju ke Kediri, Napiter Sultoni diangkut menggunakan bus, mendapat pengawalan 12 Personel Brimob Batalyon A Resimen 3, tujuh personel Densus 88 Anti Teror, petugas dari Jaksa Penuntut Umum dan BNPT serta Divisi Kemasyrakatan.
"Di sini nanti kami akan melakukan pendekatan, pembinaan di mana caranya si napiter untuk bisa mengakui Pancasila. Tentunya dengan pendekatan seluruh pegawai Lapas Kelas 2A Kediri, " paparnya.
Ketika berada di dalam terpidana Sultoni ditempatkan di ruang khusus. Masih kata Chandra, sebelumnya Lapas Kelas 2A Kediri juga sudah pernah melakukan pembinaan terhadap terpidana teroris, dan hingga sekarang yang bersangkutan masih berada di dalam.
"Di sini kami juga ada napi terorisme satu orang, tambah satu orang lagi berarti sudah ada dua orang napiter. Kalau alasan pemindahanya, biar atasan saya yang memberikan penjelasan,"ungkapnya.