Napi Penerima Remisi Kemerdekaan Dibekali Wawasan Kebangsaan
Narapidana (Napi) Lapas Banyuwangi, Jawa Timur, sebanyak 496 orang mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa, 17 Agustus 2021.
Tiga orang napi dinyatakan langsung bebas. Mereka mendapatkan remisi yang berbeda. Mulai satu bulan hingga 6 bulan. Menariknya, para napi yang mendapatkan remisi ini mendapatkan pembinaan wawasan kebangsaan.
Penyerahan remisi pada napi Lapas Banyuwangi dilakukan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada 6 orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan. Pemberian remisi juga dilakukan Forkopimda Kabupaten Banyuwangi.
“Yang dapat remisi 496 orang sedangkan narapidana 595 orang. Jadi ada beberapa yang tidak mendapatkan remisi,” jelas Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Napi yang tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tetang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dari 595 Napi yang ada di Lapas Banyuwangi, ada 508 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakukan baik, dan telah mendapat persetujaun Justice Collaborator dari Kejaksaan/Polri /BNN bagi narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012.
“Sampai saat ini baru turun SK remisi sebanyak 496 orang. Untuk yang 12 orang masih dalam proses verifikasi oleh Dirjen Pemasyarakatan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini SK mereka segera turun,” ujar Wahyu Indarto.
Dari 496 orang narapidana yang menerima remisi, terdapat 4 orang yang seharusnya langsung bebas karena mendapatkan Remisi. Namun, kata Wahyu Indarto, hanya 3 orang yang bisa langsung bebas hari ini
“Karena yang satu orang masih harus menjalani subsider pengganti denda,” terangnya.
Napi yang mendapatkan remisi 6 bulan, menurut Wahyu Indarto, masa pidananya tinggi dan sudah menjalani masa pidana lebih dari lima tahun. Dari sekian napi yang mendapatkan remisi hanya napi yang terlibat perkara tindak pidana korupsi yang tidak mendapatkan remisi.
Semua perkara dapat remisi, kecuali perkara tipikor. Tidak bayar denda, tidak bayar uang penganti, tidak mendapatkan remisi,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, para napi yang mendapatkan remisi mendapatkan pembinaan dan materi wawasan Kebangsaan dari Kodim 0825 Banyuwangi. Pemberikan materi wawasan kebangsaan ini disampaikan langsung Kasdim 0825 Banyuwangi, Mayor Infanteri Herawadi Karnawan.
Kasdim menyebut, pemberian wawasan Kebangsaan ini bertujuan untuk memberikan semangat kepada para napi. Dia berharap, para Napi yang masih menjalani masa hukuman di Lapas tidak berkecil hati karena mereka sama sekali tidak dikucilkan.
“Kami memberikan wawasan kebangsaan agar mereka tidak merasa minder. Ini sebagai momentum dalam dirgahayu kemerdekaan ke-76 RI,” jelas Herawadi Karnawan.