Napi Paksa Istri Video Call Mesum dengan Ayah Kandungnya
PR, 18 tahun, perempuan asal Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang diduga menjadi korban aksi asusila K, yang juga suami sirinya.
Perempuan ini melakukan hubungan intim dengan ayah kandungnya berinisial M, 53 tahun dengan direkam oleh sebuah kamera telepon pintar. Belakangan diketahui aksi bejat ini ternyata atas perintah K yang berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro.
Di samping dengan ayah kandungnya, PR juga diminta bersetubuh dengan banyak laki-laki. Bahkan, K memaksa PR menyiarkannya secara langsung agar bisa dinikmati dari bilik penjara.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah video PR bersetubuh dengan sang ayah beredar luas ke publik via WhatsApp beberapa waktu lalu.
Setelah videonya viral, warga menangkap M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019 dua pekan lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, M dan PR melakukan hubungan intim sedarah itu atas paksaan K.
"K adalah suami siri PR. K sendiri adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Metro karena kasus narkoba," kata Syarhan, Selasa, 22 Januari 2019 seperti dikutip suara.com.
Lanjut Syarhan, K memerintahkan PR untuk berhubungan intim dengan sang ayah dan direkam. Perintah pemaksaan dari K terhadap PR itu tak hanya sekali, tapi berulang.
Saat PR dan ayahnya berhubungan intim, K menonton siaran langsung yang disiarkan melalui sambungan ponsel PR. Selain itu, kata dia, PR juga tak hanya dipaksa bersetubuh dengan ayah kandung melainkan banyak lelaki.
"Selama berhubungan intim, K memaksa PR melakukan panggilan video ke ponselnya. Semua peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu sejak Oktober 2018. Video porno yang disebar K adalah hasil rekaman siaran langsung itu," katanya.
Karena tak kuat lagi memenuhi permintaan suami siri, PR sempat diungsikan oleh ibunya ke luar daerah dan memutuskan semua jalinan komunikasi dengan K sejak awal Januari 2019.
"Tetapi, karena putus kontak itulah K justru menyebar video mesum itu hasil rekaman saat video call. Kini, K sudah kami jadikan tersangka," ujar Syarhan. (wit)