Napi Narkoba Mary Jane Segera Pulang ke Filipina, Huni Sel Khusus di Lapas Jakarta
Narapidana hukuman mati asal Filipina, Mary Veloso, segera bebas dan dipulangkan ke Filipina. Ia kini dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, sambil menunggu proses pemulangannya ke Filipina. Ia harus menjalani masa orientasi dan menghuni kamar yang sudah disiapkan untuknya.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyebut, pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pindah dari Lapas Yogyakarta
Proses pemindahan Mary Jane dilakukan dengan pengawalan ketat oleh enam petugas dari Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam keterangan tertulisnya, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB.
Setibanya di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Mary Jane diterima langsung oleh Kepala Lapas beserta perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tempati Sel Khusus
Sesampainya di Lapas Jakarta, Mary Jane menjalani rangkaian prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima.
Kemudian, Mary Jane dipindahkan ke kamar hunian yang telah disiapkan khusus untuknya. Sebagai bagian dari prosedur orientasi, ia juga diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas.
I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Proses pemindahan ini mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, memastikan bahwa prosedur dilaksanakan dengan profesional dan tanpa hambatan.
Dengan pemindahan ini, proses persiapan untuk pemulangan Mary Jane ke Filipina terus berlanjut, setelah sebelumnya ia telah menjalani masa hukuman di Indonesia.
Advertisement