Napi Narkoba Lapas Banyuwangi Selundupkan HP Melalui Kue Tart
Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi, AR, berusaha menyelundupkan HP ke dalam Lapas Banyuwangi, Senin, 13 Juni 2022. HP tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam kue tart.
Upaya tersebut berhasil digagalkan Petugas Lapas Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Upaya penyelundupan HP ini dilakukan AR melalui dua kerabatnya, DM dan AA.
Percobaan penyelundupan ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DM dan AA datang untuk menitipkan barang ke Unit Layanan Penitipan Barang dan Makanan Lapas Banyuwangi. Saat mendaftar keduanya hendak mengirimkan HP tersebut pada AR, pelaku penyalahgunaan narkoba. Sejak awal mereka sudah terlihat mencurigakan.
“Berdasarkan informasi dari petugas di bagian pemeriksaan, kedua orang tersebut memang menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Sesuai prosedur, barang atau makanan harus melalui pemeriksaan. Petugas Lapas kemudian membelah kue tart yang awalnya tampak utuh tersebut. Kecurigaan petugas ternyata benar. Saat Kue tart tersebut dibelah ternyata terdapat barang di dalamnya.
“Ketika kue tart itu dibelah dan diangkat, terdapat sebuah handphone yang terbungkus rapi dengan plastik di bagian bawah kue,” bebernya.
Dijelaskan, DM dan AA awalnya membantah sudah mengetahui kue tart berisi HP. Mereka mengaku hanya disuruh dan tidak mengetahui isi dari barang yang dikirimnya. Namun petugas tidak percaya begitu saja, DM dan AA kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
“Akhirnya DM dan AA mengaku bahwa memang HP tersebut sengaja diselundupkan dalam kue tar untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Tidak hanya DM dan AA, petugas juga melakukan pemeriksaan pada AR. Narapidana yang telah divonis pidana penjara lima tahun empat bulan ini mengakui memang sengaja menyelundupkan HP tersebut untuk digunakan di dalam Lapas.
“AR memesan handphone tersebut kepada temannya dengan memanfaatkan layanan video call gratis yang ada di Lapas Banyuwangi,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal ini, petugas juga berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pendalaman. Sebab AR merupakan warga binaan dari kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ini untuk melakukan pengembangan terkait dengan ada atau tidaknya indikasi transaksi barang terlarang,” ujarnya.
Advertisement