Napi di Lapas Mojokerto Rakit Senjata Tajam Sendiri
Razia kamar warga binaan dilakukan petugas jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Selasa 5 Oktober 2021. Petugas menemukan senjata tajam (Sajam) buatan sendiri.
Razia dadakan ini dilakukan menidaklanjuti edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang perang terhadap alat komunikasi ilegal/zero handphone di dalam lapas atau rutan.
Dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Disri Wulan, razia melibatkan Kepala Sub Seksi Keamanan, dan jajaran struktural petugas pengamanan.
Adapun sasaran razia dilaksanakan pada kamar Blok B nomor 13,14,15 dan 16, beserta melakukan penggeledahan terhadap napi yang menjadi penghuni Lapas Mojokerto. Razia dilakukan di kamar blok guna untuk mencari barang yang dilarang masuk ke kamar narapidana salah satunya alat komunikasi (Handphone) menjadi target utama dalam kegiatan razia kali ini.
Warga binaan pun diminta keluar kamar, setiap penghuni kamar satu persatu digeledah secara teliti untuk memastikan di badan warga binaan tidak terdapat barang terlarang yang disembunyikan dibadannya, petugas kemudian menggeledah seluruh isi kamar, mengecek kondisi tembok, hingga kamar mandi.
Terbukti dari razia itu, ditemukan 4 senjata tajam buatan, 1 kabel charger, 2 gulung kabel listrik, 1 buah kartu remi dan 1 kunci leter T buatan yang digunakan oleh warga binaan.
“Lapas Mojokerto akan menerapkan sanksi tegas terhadap warga binaan yang masih melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban di dalam lapas," kata Disri.
Sayangnya pada razia kali ini petugas tidak menemukan barang berupa alat telekomunikasi maupun narkoba didalam kamar yang dilakukan penggeledahan tersebut.
"Kami sudah memperketat keluar masuknya barang dan orang di pintu utama, upaya-upaya menyelundupkan Hp, sajam, maupun narkoba akan kami tindak untuk diproses hukum," tandas Disri Wulan.