Nanie Darham Diduga Jualan Kokain Rp4 Juta
Pemain film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Februari 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yakni 14,86 gram kokain. Masih di hari yang sama, polisi menggeledah kediaman kedua tersangka di Bekasi dan Jakarta Selatan, JA dan WED diketahui berprofesi sebagai pengacara, dan menemukan 8,12 gram kokain dan 9 butir narkotika happy five.
Nanie Darham bersama kedua tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar kokain. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nanie Darham telah satu tahun menjadi pengedar narkoba jenis kokain. "(Jadi pengedar) sudah satu tahun," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 11 Februari 2020.
Yusri Yunus menyebut Nanie Darham mengedarkan kokain tersebut dengan harga sekitar Rp4 juta per gram kokain. Dengan harga yang terbilang mahal, target pasar yang disasar oleh wanita yang juga berprofesi model itu biasanya berasal kalangan menengah ke atas. "Yang mampu beli Rp4 juta per gram itu kelas menengah ke atas," jelas Yusri Yunus.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, soal bandar yang memasok kepada Nanie Darham. "ND (Nanie) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri, saat ini, masih dikembangkan," imbuh Yusri Yunus.
Polisi menyebut Nanie Darham mendapatkan kokain dari bandar di luar negeri. "Ini barang pengiriman dari luar negeri," kata Yusri Yunus.
Pihak kepolisian telah mengantongi identitas bandar di atas Nanie Darham. Bandar tersebut memasok narkoba kepada sang artis lewat tangan seorang kurir. Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus memburu bandar yang diketahui kerap datang dan pergi ke Indonesia itu.
Cara memesan kokain ini, menurut Yusri Yunus, Nanie Darham mengorder via media sosial. Namun, Yusri Yunus tidak menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
"Ini masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku lain karena sistemnya dengan cara memesan delivery order dengan medsos yang ada cara memesannya," beber Yusri Yunus.
Polda Metro Jaya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan jaringan yang lebih besar.
Saat ini, Nanie Darham dan kedua tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia juga ditahan hingga 20 hari ke depan.
Advertisement