Nambang Kripto Curi Listrik Tidak Ditahan
Oleh: Djono W. Oesman
Pencurian daya listrik untuk penambangan kripto, marak di Depok, Bogor, Jabar. Terbaru, pemilik ruko di Cimanggis, Depok, ditangkap polisi. Selama ini pencurian daya listrik kurang ditangani PLN. Maksimal didenda Rp12 juta. Kali ini melibatkan polisi.
—--------
Meski dinamakan penambangan, menambang kripto tidak butuh alat berat seperti penambangan batubara atau kandungan bumi lainnya. Penambangan kripto atau bitcoin menggunakan komputer canggih yang membutuhkan daya listrik besar.
Karena kebutuhan daya listrik besar, maka pelaku mencuri listrik. Caranya, pelaku menyambungkan kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) langsung ke lokasi pencurian listrik.
Kabel JTR adalah kabel besar hitam yang membentang di pinggir jalan ditopang tiang-tiang PLN. Kabel yang sangat semrawut itu. Dari kabel JTR disambungkan dengan kabel Sambungan Rumah (SR) yang bentuknya lebih kecil. Kabel SR dihubungkan ke rumah-rumah konsumen PLN.
Tiba di rumah, kabel SR dihubungkan ke kotak meteran listrik yang disegel PLN. dari kotak meteran listrik itulah terpantau angka penggunaan daya listrik konsumen.
Pencuri listrik, selain menggunakan kotak meteran listrik seperti umumnya konsumen, juga menyambungkan sendiri secara ilegal dari kabel JTR menuju ke rumah. Daya listrik yang disedot dari kabel JTR tanpa hitungan meteran lagi.
Pencurian daya listrik untuk tambang kripto sudah terjadi di Tapos dan Cimanggis, Depok. Terbaru di Cimanggis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangan pers, Senin, 18 September 2023 mengatakan, pengungkapan pencurian listrik itu berawal dari PLN menerima keluhan warga kerap mengalami pemadam listrik mendadak. Lantas, petugas PLN ULP Cimanggis memeriksa ke lokasi.
Kompol Hadi: “Selanjutnya pihak PLN ULP Cimanggis didampingi anggota Polsek Cimanggis melakukan investigasi ke daerah tersebut. Hasil investigasi, memang terjadi pencurian listrik. Oleh pemilik ruko, yang menambang kripto.”
Cara petugas PLN mengungkap pencurian listrik dengan membuka gardu listrik PLN. Dari situ kelihatan jika ada yang mencuri daya listrik. Kemudian ditelusuri, akhirnya diketahui bahwa listrik curian masuk ke sebuah ruko.
Ruko itu diperiksa petugas PLN bersama polisi. Ternyata itu tempat menambang kripto dengan puluhan PC (Personal Computer) dan jaringan perangkat lunak yang dibutuhkan.
Pelaku tidak ditahan polisi. Tapi, peralatan penambangan kripto disita untuk pengusutan lebih lanjut.
Seberapa besar daya listrik yang dicuri? Pihak PLN dan polisi belum bisa menyebutkan angka. Sebab, dalam proses dihitung kerugian PLN akibat pencurian itu. Hadi cuma mengatakan, sangat besar daya listrik yang dicuri.
Dikutip dari Daily Mail, 24 Februari 2023, berjudul sangat panjang: Tiny Massachusetts town calls in the Department of Homeland Security to track down a man who installed an illegal crypto mining operation inside a crawl space of a middle school using $18,000-worth of their electricity, disebutkan angka kebutuhan listrik untuk menambang kripto.
Daily Mail memberitakan pencurian listrik untuk menambang kripto dengan tersangka Nadeam Nahas, 39, di Negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat (AS). Nahas adalah asisten direktur fasilitas di Kota Cohasset, Norfolk County, Massachusetts.
Hasil penyidikan polisi, Nahas mencuri listrik untuk menambang kripto selama sembilan bulan, April hingga Desember 2021. Ia mengoperasikan 11 PC untuk menambang kripto. Ia diadili di Pengadilan Distrik Quincy. Ia terbukti mencuri listrik senilai 18.000 juta dolar AS (sekitar Rp 277 juta) dan dihukum.
Berapa kebutuhan listrik untuk menambang kripto? Menurut laporan Daily Mail, mengutip perhitungan Cambridge University, Inggris, penambangan kripto membutuhkan sekitar 14 gigawatt listrik setiap hari.
Menurut Departemen Energi Inggris, kebutuhan energi harian penambangan kripto (bitcoin) akan membutuhkan sekitar 43 juta panel surya atau 4,662 turbin angin skala utilitas.
Nahas adalah salah satu dari banyak orang yang dituduh mencuri listrik untuk menggerakkan operasi penambangan kripto.
Digambarkan, pada 2021, Malaysia menyita 1,720 mesin penambangan bitcoin selama tindakan keras terhadap pencurian listrik, dan menangkap lebih dari 600 orang karena mencuri listrik untuk menambang mata uang kripto selama dua tahun terakhir, Daily Mail mengutip dari Crypto News.
Di Malaysia, dikutip dari Bernama, 24 Januari 2022, berjudul: RM2.3 billion losses in electricity theft by bitcoin miners, disebutkan, pemerintah Malaysia memandang serius pencurian listrik melalui aktivitas penambangan kripto.
Disebutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Malaysia, Takiyuddin Hassan mengatakan, pencurian listrik untuk menambang kripto diperkirakan merugikan negara lebih dari 2,3 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp7,5 miliar),
Takiyuddin mengatakan, total 7.209 kasus terdeteksi di Malaysia selama empat tahun. Perinciannya, 610 kasus pada 2018, 1.043 kasus pada 2019, 2.465 kasus pada 2020 dan 3.091 kasus pada 2021.
Dari angka-angka itu, tren pencurian listrik untuk penambangan kripto terus naik signifikan setiap tahun.
Takiyuddin: “Peningkatan kasus merupakan tren yang mengkhawatirkan karena tidak hanya berdampak pada industri energi dari segi nilai, tetapi juga stabilitas sistem pasokan listrik dan keselamatan masyarakat.”
Dilanjut: “Penggunaan mesin penambangan cryptocurrency bertenaga tinggi secara ekstrem, 24 jam nonstop, dapat menyebabkan korsleting akibat penggunaan sekring yang tidak standar dan beban melebihi kapasitas kabel, hingga berisiko menimbulkan kebakaran.”
Bagaimana di Indonesia? Kompol Hadi: “Perdagangan kripto sejauh ini memang belum ada aturannya, namun dengan kasus pencurian listrik sudah meresahkan, ada tiga tempat di Depok.”
Itu sebab, pelaku belum ditahan polisi. Karena belum ada aturan hukum terkait penambangan kripto. Tapi, pencurian listrik ada hukumnya.
Di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan: Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda.
Dilanjut ke Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Tapi, ya sudahlah… itu cuma pencurian listrik. Nilai kerugian negara belum dikalkulasi. Di Massachusetts kerugian 18.000 dolar AS. Pelaku dipenjara. Jauh lebih kecil dibanding kerugian negara akibat korupsi BTS di Kemenkominfo yang kerugian negara Rp8,03 triliun.
Advertisement