SBY: Hak Saya Diinjak-injak
Nama Susilo Bambang Yudhoyono disinggung-singgung dalam persidangan perkara Ahok hari Selasa (31/1), oleh Ahok dan pembela hukumnya, Humprey Djemat. Hari ini, Rabu (1/2) sore SBY mengundang wartawan untuk memberikan keterangan.
SBY mempertanyakan dari mana pihak Ahok mengetahui pembicaraanya dengan KH Ma’ruf Amin. Ia membantah bahwa pembicaraanya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesiatersebut bermaksud meminta MUI memberikan fatwa pada kasus penistaan agama.
Atas semua tuduhan itu, SBY merasa difitnah. Dia pun merasa ada pihak-pihak yang melakukan dan memnfaatkan dirinya dengan melakukan penyadapan secara ilegal. "Saya mohon sebagai warga negara biasa, kalau memang pembicaraan saya dengan Maruf Amin itu disadap ada rekaman dan transkrip, maka saya berharap aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE," kata Ketua Umum Partai Demokrat ini saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/2).
SBY meminta aparat penegak hukum untuk mengusut penyadapan pembicaraan telepon dirinya, menyusul klaim tim kuasa Ahok yang memiliki transkrip pada persidangan di Kementerian Pertanian (Kemtan) kemarin.
SBY menilai, hal itu sebuah kejahatan karena melanggar hukum UU Informasi Tansaksi Elektronika (ITE) dan meminta negara hadir untuk mengusut tuntas. “Hak saya diinjak-injak,” ujarnya.
SBY meminta transkrip percakapan teleponnya dengan Ma’ruf Amin bisa didapat dari tim kuasa hukum Ahok. "Karena diucapkan di persidangan maka ada kabsahan, saya khawatir kalau tidak dapat, maka transkrip itu bisa ditambah atau dikurang, sangat mungkin akan merubah," tukasnya.
"Tentu kalau dituduh dan difitnah seperti itu, saya sebagaimana manusia biasa, saya sampaikan bahwa semua itu tidak benar," ucap SBY. "Ini bukan delik aduan. Tanpa saya mengadu, Polri harus mengusut karena ini sudah pelanggaran Undang-undang. Dalam hal ini, Presiden Jokowi bisa memerintahkan pengusutan. Di Indonesia ada beberapa pihak yang diperbolehkan menyadap yaitu KPK untuk perkara tindak pidana korupsi, Polri, BIN, Bais dan intelijen militer. Harus diusut mana yang melakukan penyadapan. Kalau lembaga-lembaga itu yang melakukan penyadapan, lantas siapa?" tanyanya.
Namun SBY membenarkan bahwa pada 7 Oktober 2016 terjadi pertemuan antara pihak Agus Harimurti Yudhoyono dengan PBNU dan PP Muhammadiah buakn dalam konteks politis, namun untuk meminta do’a restu soal pencalonan dirinya pada Pilgub DKI.
"Saya ingin sebetulnya melakukan klarifikasi, secara baik dengan niat dan tujuan yang baik supaya tidak ada yang menyimpang atau curiga," ujar SBY.
Menurut SBY bila traksrip rekaman itu benar ada, berarti memang ada penyadapan. Jika hal itu dilakukan tanpa perintah pengadilan dan dengan tujuan tak jelas, maka penyadapan itu ilegal. Apabila penyadapan dilakukan dengan motif politik, maka itu adalah political spying.
"Kalau penyadapan itu punya motif politik maka istilahnya jadi political spying. dari aspek hukum masuk dari aspek politik juga masuk," kata SBY.
SBY mencontohkan soal skandal watergate yang terjadi di Amerika Serikat di kurun waktu 1972-1974. Skandal terbesar yang pernah terjadi di Amerika Serikat ini dimulai dengan penangkapan lima laki-laki yang berusaha membobol masuk ke kompleks perkantoran Komite Nasional Demokrat untuk memasang alat penyadap.
Penyadapan dilakukan oleh orang-orang Richard Nixon untuk menyadap lawan politiknya di Pilpres. Nixon kemudian terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat. Namun skandal penyadapan itu membuat dia harus mengundurkan diri sebelum diimpeach. (frd)