Namanya Tercantum di Sipol, Pria Ini Lolos Rekrutmen PPK Lamongan
Kecolongan atau kesengajaan? Pertanyaan itu kini sedang menghangat, terkait lolosnya peserta tes Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) KPU Lamongan yang diduga kuat masih berstatus anggota partai politik.
Adalah, Adi Familu warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Lamongan. Pada pengumuman rekrutman oleh KPU Lamongan, Rabu 14 Desember, dinyatakan lolos untuk PPK Kecamatan Kalitengah, setelah menjalani tes akhir, wawancara.
Padahal, Adi Familu masih berstatus anggota Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora). Ini dibuktikan dengan masih tercantumnya nama AF pada sistem informasi partai politik (Sipol).
Selain itu, juga beredar surat keterangan yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Adi Familu pernah disebutkan dalam surat DPD Partai Gelora Kabupaten Lamongan sudah tidak lagi menjabat Ketua DPC Partai Gelora Kecamatan Kalitengah, sesuai surat permohonan pengunduran diri.
Surat keterangan tersebut tidak menyebutkan Adi Familu keluar dari partai tertanggal 16 Nopember 2022. Tetapi, KPU Lamongan tetap meloloskannya.
Kejadian ini sedang dilaporkan Yanto, salah seorang warga Kecamatan Kalitengah, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Kalitengah dan diteruskan ke Bawaslu Lamongan.
"Padahal, syarat untuk menjadi anggota PPK itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yanto, Kamis 15 Desember 2022.
Diketahui, UU No.7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf (e) disebutkan bahwa anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN meliputi (e) tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.
Lebih jauh Yanto.menyebutkan ada bukti lain yang dimiliki. Di antaranya fotokopi SK partai dan screenshot dari Sipol serta foto kegiatan partai dari media sosial. Ia berharap laporan yang terkirim bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamongan.
"Sekaligus KPU agar cermat dan teliti dalam melakukan proses seleksi terhadap calon anggota PPK. Saya menduga, di kecamatan lain juga ada kasus serupa, " tandasnya.
Ketua Bawaslu Lamongan, Miftakhul Badar ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id mengatakan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengundang pihak terkait. Di antaranya Yanto sebagai pelapor, terlapor Adi Familu dan KPU.
"Kita juga sedang mengumpulkan bukti-bukti. Pihak terkait akan kita tanya soal kronologi yang sebenarnya. Hasilnya, tentu setelah hasil dari keterangan yang kita dapatkan nanti," jelasnya.
Sementara Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, Adi Familu lolos sudah sesuai dengan mekanisme dan melawati tahapan. Termasuk melakukan klarifikasi atas tuduhan yang bersangkutan, terkait masih pengurus partai politik, yang dikuatkan dengan surat pernyataan. "Terkait namanya masih ada di Sipol pihak KPU tidak ada kewenangan untuk bisa menghapus nama tersebut. Yang berhak partainya sendiri, " tandasnya.