Namanya Santer Disebut Tersangka KPK, Ketua DPRD Jawa Timur Hadiri Rapat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur kembali menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APDB 2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin 22 Juli 2024.
Pantauan Ngopibareng.id, rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, yang dihadiri pula Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Anik Maslachah dan Istu Hari Subagio selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.
Hal ini cukup mengejutkan, pasalnya sebelumnya KPK menyebut ada beberapa pimpinan DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah bersumber dari dana APBD Jatim yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Salah satu nama yang santer terdengar, Kusnadi ditemui usai rapat mengelak saat dikonfirmasi oleh wartawan. "Waduh saya ndak tahu hehe. Ndak tahu saya," ujar Kusnadi dengan tawa.
Ia pun kembali mengelak dikonfirmasi ada namanya masuk daftar tersangka. "Nama saya memang Kusnadi kan ya, dari dulu begitu orang tua saya memberi nama Kusnadi," imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun juga tak menjawab saat disinggung sikap apa yang diambil. "Nyikapi apa yang mau disikapi," kata Kusnadi.
Kendati demkian, ia tak mengelak jika dirinya pernah menjadi saksi dalam kasus tersebut. "Ya dulu-dulu iya," pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Jatim. Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Namun dari perkembangan yang ada, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Di mana 21 nama itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara selaku penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Penetapan baru ini awal berkembang dari hasil pengungkapan korupsi dana hibah bersumber dana APBD Jatim yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.
Tak sendiri, Sahat ditangkap bersama dengan RS selaku staf ahli Sahat, AH selaku mantan Kades Jelgung, Sampang, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas.
Advertisement