Terkait Pilwali Surabaya, Whisnu: Rekomendasi Partai Hak DPP
Bakal calon wali Kota Surabaya, Whisnu sakti buana mengatakan, keputusan rekomendasi calon wali kota Surabaya yang diusung oleh PDI Perjuangan, sepenuhnya kewenangan DPP PDI Perjuangan, sehingga sebagai kader semuanya harus tunduk dan patuh pada keputusan partai.
"Rekomendasi itu kewenangan DPP. Saya hanya melaksanakan tugas sebagai kader partai, untuk mengabdi kepada rakyat Surabaya. Semoga Allah meridhoi apa yang kita lakukan," kata Whisnu seusai penyerahan formulir pendaftaran bakal cawali Surabaya di kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jumat, 13 September 2019.
Lanjut Whisnu, siapapun kader PDIP di Indonesia, etikanya adalah menjalankan amanah partai, dengan sebaik-baiknya. Tak boleh hitung-hitungan, baik materi atau lainnya.
"Kalau saya yakin menjalankan amanah dan kewajiban sebagai kader, otomatis akan menerima hikmahnya nanti. Jadi, semisal kita tidak mendapat hikmahnya, pasti anak saya yang menikmati," kata Wakil Wali Kota Surabaya.
Whisnu menjadi salah satu nama yang digadang-gadang akan mendapat rekomendasi dari DPP PDIP dalam kontestasi Pilwali Surabaya 2020. Pengalamannya sebagai wakil wali Kota dan mantan Ketua DPC PDIP Surabaya menjadi pertimbangan.
Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Adi Sutarwijono mengatakan, DPC tidak memiliki kewenangan terkait rekom tersebut. Katanya, DPC hanya menjalankan perintah DPP PDI Perjuangan. "Rekom kewenangan DPP, dan kita hanya menjalankannya," kata Awi.
Sebagai Ketua DPC, lanjut Awi, dalam Pilkada Surabaya 2020 adalah melakukan penjaringan bakal cawali dan cawawali Surabaya, yang akan diusungnya.
"Posisi kita semua adalah taat dan tunduk atas apa yang diputuskan DPP. Tugas DPC hanya menjaring, kemudian diserahkan ke DPD, selanjutnya ke DPP," katanya.
Advertisement