Dalam Dakwaan, JPU Sebut Penyewa VA dan AV Telah Bayar Rp105 Juta
Dalam sidang perdana kasus prostitusi daring (online) dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nama seorang pria sebagai penyewa VA yakni Rian Subroto.
Nama Rian disebut JPU Sri Rahayu ketika membacakan dakwaan para terdakwa di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 25 Maret 2019.
Keterlibatan Rian yang diketahui berstatus saksi dalam perkara ini bermula saat melakukan pertemuan dengan salah satu terduga DPI muncikari bernama Dhani, di Lumajang Jawa Timur, Desember 2018 lalu.
"Sekitar awal bulan Desember 2018 saat saksi Rian Subroto sedang berada di Cafe Delight alamat Gading Sari, Lumajang, ia bertemu dengan Dhani (DPO)," kata Sri Rahayu.
Dhani, kata Sri Rahayu, kemudian memberi penawaran pada Rian, bahwa Dhani bisa mencarikan artis wanita untuk berkencan atau berhubungan seks.
"Mendapatkan penawaran tersebut, Rian merasa tertarik dengan penawaran Dhani," kata dia.
Kemudian, Dhani menghubungi terdakwa Tentri untuk memberikan nama-nama artis. Di antaranya muncul nama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla, sebagai artis yang ditawarkan pada Rian.
"Rian Subroto kemudian tertarik untuk menggunakan jasa layanan seksual artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla," ujarnya.
Dhani, Tentri, dan sejumlah terduga muncikari yang terhubung antara lain yakni, Endang Suhartini alias Siska, Fitriandi dan Winindya kemudian mengatur transaksi Rian untuk dua artis tersebut, melalui tangan Dhani.
Untuk Vanessa tarif yang diminta muncikari sebesar Rp 80 Juta, sementara untuk Avriellia tarif yang dikenakan yakni, Rp 25 Juta. Nominal itu belum termasuk akomodasi dan transportasi.
"Rian Subroto membayar uang kencan tersebut seharga Rp105 juta, ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel Rp30 juta kepada Dhani," kata JPU.
Pembayaran uang kencan untuk Vanessa dan Avriellia itu dilakukan bertahap. Dhani yang menerima pembayaran itu menyerahkan fee dua artis ke Tentri.
Pertemuan Rian dengan Vanessa terjadi pada siang, 5 Januari 2019 di salah satu kamar hotel di Surabaya.
"Vanessa Angel bersama dengan saksi Rian Subroto di kamar hotel, belum melakukan hubungan badan, tiba-tiba dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian Polda Jatim," ujar Sri.
Di hari yang sama, petugas kepolisian Polda Jatim juga mengamankan Avriellia Shaqilla di Tol Waru Juanda Surabaya, sesaat belum bertemu dengan penyewanya, Rian Subroto.
Sebelumnya, nama Rian juga pernah muncul saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Hal itu dikatakan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi ia menyebut bahwa pria pengguna jasa prostitusi online Vanessa adalah pria bernama Rian.
Rian, kata Harissandi merupakan pengusaha kelas kakap keturunan Tionghoa, yang memiliki tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur.
"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," kata saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin, 7 Januari 2019 lalu.
Harissandi menyebut Rian adalah pria lajang berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa Rian usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama Vanessa Angel.
Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi melepas pria berinisial Rian tersebut. Sementara Vanessa Angel harus diperiksa hingga lebih dari 25 jam lamanya. (frd)
Advertisement