Pansus Desak Pemkot Gencar Sosialisasi Soal Perubahan Nama Jalan
Anggota Pansus Pemberian dan Perubahan Nama Jalan DPRD Surabaya mendesak kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada warga, ihwal perubahan nama jalan. Anggota Pansus Pemberian dan Perubahan Nama Jalan, Ibnu Shobir beralasan perubahan nama jalan itu penting karena menyangkut identitas warga.
“Pemkot harus melakukan sosialisasi. Jangan sampai masyarakat tidak tahu tentang hal itu (penggantian nama). Karena ini penting. Warga itu yang paling terdampak,” kata Ibnu Shobir kepada ngopibareng.id, Selasa 14 Januari 2020 di DPRD Kota Surabaya.
Ibnu mengatakan, sosilasisasi harus dilakukan, agar masyarakat paham, bahwa jalan di sekitar tempat tinggalnya sudah berubah nama. Sehingga, masyarakat tak lagi bingung jika suatu saat butuh sesuatu. Terutama untuk data kependudukan, maka mereka sudah tahu nama jalannya.
“Pengubahan itu juga berdampak pada data penduduk, KTP, SIM, KK, dan lain-lain. Tidak lucu kalau mereka ini warga ya, tidak mengetahui kalau nama jalan di lingkungan tempat tinggalnya sudah berubah. Itulah gunanya sosialisasi,” katanya.
Pansus mendorong Pemkot, untuk sudah menyiapkan data-data, berdasarkan wilayah Surabaya, daerah mana saja yang akan diubah namanya. Sehingga, DPRD Kota Surabaya lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Kami nanti juga mau panggil lurah camat yang terdampak. Apakah mereka sudah tahu hal ini. Makanya kami minta Pemkot siapkan data. Mana saja yang akan berubah namanya. Panjang jalannya berapa. Dan lain lain,” katanya.
Selain mendesak untuk melakukan sosialisasi kepada warga, Ibnu juga mendesak jika rencana pengubahan nama jalan tersebut teralisasi, Pemkot memberikan prioritas kepada warga terdampak, yang ingin mengurus perubahan data administrasi kependudukan.
“Kami inginya Pemkot beri kemudahan. Kan mereka ini sudah kena dampak. Jadi lebih baik berilah kemudahan dan kelonggaran. Kalau bisa prioritaskan kalau mau mengubah sesuatu. Entah KTP atau apapun,” katanya.
Rencana perubahan beberapa nama jalan di Surabaya, saat ini masih dibahas bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pansus DPRD Kota Surabaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, rencana pengubahan nama jalan harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Surabaya.
“Kita ini kan tinggal memutuskan boleh atau tidak. Jadi kami beri masukan ke Pemkot. Insya allah target kami 20 kali rapat atau pembahasan, setelah itu selesai. Kurang lebih akhir Februari ya akan keluar keputusan,” katanya.
Advertisement