Nama Guru Honorer Peserta P3K Lamongan Dicatut Anggota Parpol
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan digeruduk belasan guru sekolah dasar (SD) honorer, Selasa 28 November 2023. Tetapi, bukan untuk berunjukrasa. Melainkan, sekadar mengajukan 'pemutihan' data diri.
Sejumlah guru SD honorer itu sedang mengikuti program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka datangnya tidak bersamaan. Satu-persatu, tapi ada dua orang bersama-sama. Adapun 'pemutihan' yang diinginkan adalah meminta rekomendasi KPU agar namanya dibersihkan dari keanggotaan partai politik (parpol).
Karena, itu salah satu syarat mutlak. Bahwa, setiap peserta program P3K harus bersih atau tidak tercatat sebagai anggota maupun pengurus parpol. Di tingkatan apapun.
Mereka meminta itu karena selama ini merasa tidak pernah mendaftar atau mengajukan diri sebagai anggota, apalagi pengurus parpol. Tetapi, nama-nama guru honorer yang datang ke KPU itu namanya semua tercatat sebagai anggota parpol. Bahkan, ada yang menjadi pengurus ranting.
"Saya ini tidak tahu apa-apa tentang politik. Kumpul-kumpul dengan orang partai saja tidak pernah. Lha kok tahu-tahu nama saya tercatat sebagai anggota parpol. Ini namanya kan dicatut, "tutur Chusnul, guru SD honorer asal Kecamatan Sekaran, kepada ngopibareng.id.
Pengakuan yang sama disampaikan Dedy, guru honorer dari Kecamatan Glagah. Dia juga merasa tidak pernah berkecimpung di parpol, tapi namanya juga tercantum. Kalau pun baru sekarang mereka mengurus permasalahan ini karena mendapat informasi koordinator kabupaten, yang mengatakan peserta program P3K tidak boleh menjadi anggota parpol
Peserta disarankan mengecek dengan membuka website info pemilu. Terutama membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), untuk mengetahui apakah namanya tercantum sebagai anggota atau pengurus parpol.
"Karena itu saya ke sini (KPU) untuk meminta bantuan agar nama saya dihapus dari daftar anggota parpol," sambung Dedy, guru SD honorer, asal Kecamatan Glagah.
Belasan guru honorer yang datang KPU itu tercatat sebagai anggota di beberapa parpol. Ada yang di Perindo, Demokrat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Umat.
Dari tukar pembicaraan mereka, bisa jadi nama mereka dicatut berawal saat momen pemilu. Kebanyakan mereka mengaku pernah dimintai KTP oleh tim sukses untuk didata sebagai pendukung suara calon legislatif parpol tertentu. Atas dasar nama dari KTP itu, akhirnya namanya dicatut untuk menjadi anggota parpol.
"Makanya kita semua ini bingung. Soalnya teman saya pernah ikut program P3K tahun lalu, tidak lolos karena namanya tercantum di keanggotaan parpol," tukas Ilmi, guru SD honorer asal Kecamatan Paciran.
Saat di KPU, sejumlah guru honorer itu diberi blanko isian tentang surat tanggapan masyarakat. Mereka sebelumnya juga membawa foto kopi KTP, surat pernyataan bukan anggota parpol. Tidak ketinggalan membawa surat keterangan dari parpol bersangkutan. Jika sudah lengkap data tersebut diunggah ke KPU pusat.
Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, pihaknya hanya sebatas bisa membantu cara dan menyediakan formulir tertentu. Jika sudah terisi dan persyaratannya lengkap akan diunggah untuk dilaporkan ke KPU pusat. Selebihnya, bisa berurusan dengan parpol bersangkutan.
Karena, pasca verifikasi parpol beberapa waktu lalu pihaknya sudah tidak memiliki lagi hak akses mengenai keanggotaan tersebut. Untuk itu, disarankan oleh untuk mendatangi kantor partai politik peserta pemilu terkait statusnya. "Nanti akan kita rekap dan konfirmasikan ke partai politiknya. Saat ini kami tidak punya akses untuk menghapus atau delete. Yang bisa mendelete dalam aplikasi Sipol hanya parpol," tandasnya.
Advertisement