Nama Baik Gus Dur Dipulihkan hingga Kurikulum Sekolah, Ini Penjelasan Khusus
Keluarga mendiang presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah. Hal itu menyusul Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tak berlaku lagi.
Istri Gus Dur, Ibu.Hj.Sinta Nuriyah mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.
"Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi," ujar ibu Hj.Sinta Nuriyah,saat bertemu dengan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu 29 September 2024.
Menurutnya, seharusnya adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 secara otomatis sudah tidak memberlakukan lagi TAP MPR tentang Gus Dur tersebut.
Nama Baik di Kurikulum
Namun, pada kenyataannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden itu masih dipakai sebagai rujukan oleh Pemerintah untuk banyak hal. Salah satunya adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.
Walaupun demikian, Ibu Sinta Nuriyah memahami bahwa permintaan tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan.
Ibu Sinta Nuriyah berharap pencabutan TAP MPR terkait dengan Gus Dur itu bisa menjadi landasan hukum untuk kepentingan rehabilitasi nama baik ke depannya.
"Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer," katanya.