Nakes Suntik Vaksin Kosong jadi Tersangka, Apa Motifnya?
Sempat viral video yang berisi seorang tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin kosong ke lengan pasien. Kini nakes dalam video yang bertempat di Pluit, Jakarta Utara itu, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sedang mendalami motif nakes perempuan tersebut.
Nakes Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut seorang tenaga kesehatan berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka, dalam kejadian yang berlangsung di sekolah Ipeka Pluit Timur.
Saat itu, EO kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke lengan pasien. Namun EO segera mengulang proses suntik vaksin, setelah kelalaiannya diketahui pasien.
"Saudari EO yang merupakan nakes saat melakukan penyuntikan sesuai video viral tersebut. EO punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan vaksin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa 10 Agustus 2021.
EO Dijerat dengan pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kata Jubir Kemenkes
Kejadian suntik vaksin kosong itu juga diketahui oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Menurutnya, kejadian suntik vaksinasi kosong itu muncul karena kelalaian nakesnya. Diduga,nakes mengambil suntik yang belum terisi vaksin. "Ini sebabnya kesalahan saat mengambil suntikan yang belum diisi vaksin," kata Nadia, seperti dikutip dari Antara.
Dalami Motif
Namun penjelasan Nadia belum bisa dibuktikan oleh kepolisian. Kini pihak kepolisian sedang mendalami motif EO menyuntik vaksin kosong.
Sementara, EO menyesali kelalaiannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Di depan aparat dan wartawan, nakes yang menyuntik vaksin kosong itu menangis, dan mengaku tak memiliki tujuan dan maksud apapun saat melakukan hal itu. "Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," kata EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, dikutip dari detik.com, Selasa 10 Agustus 2021.
Tersangka penyuntik vaksin kosong itu berjanji tak mengulangi lagi, sekaligus bersedia mengikuti berbagai tindakan hukum nantinya. (Cni/Dtk/Ant)