Nakes Jatim Belum Terima Insentif dari Pemerintah
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyalurkan dana insentif penanganan Covid-19 senilai Rp646 miliar untuk 195.055 tenaga kesehatan (nakes), pada Jumat 24 Juli 2020.
Jumlah insentif yang dibayarkan pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 17 Juli 2020, yakni sebanyak Rp 606,3 miliar.
Namun, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur (DPW PPNI Jatim) Prof Nursalam M. Nurs mengkalin, sampai saat ini insentif nakes Jatim yang bertugas di zona Covid-19 belum cair.
"Insentif nakes sesuai dengan SK Menkeu belum diterima nakes di Jawa Timur, khususnya Surabaya. Sesuai SK per orang mendapatkan Rp7,5 juta," kata Nur, sapaan akrabnya.
Untuk 16 nakes yang meninggal, lanjur Nur, baru tiga keluarga nakes saja yang mendapatkan santunan. Rinciannya, dua orang dari Surabaya dan satu orang dari sidoarjo.
Diketahui, menurut data DPW PPNi Jatim, ada 584 nakes yang terpapar Covid-19 di Jatim, dan 16 diantaranya meninggal dunia.
Nur menjelaskan, untuk insentif nakes yang dijanjikan pemerintah memiliki banyak persyaratan dan rumit. Akibatnya, sampai saat ini belum ada nakes yang menerima insentif di Jatim.
"Intensif prosedurnya banyak dan mbulet (rumit) ada formulir baru harus memperbaiki lagi dan lain-lain. Karena setahu saya keuangan yang RS vertikal langsung ke Menkes, kalau daerah ke kas daerah langsung dikirim disitu, itu yang rumit," beber dia.
Pihak PPNI juga sedang mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian kepada nakes yang masih dirawat. "Selama ini kami dari PPNI juga memberikan dari hasil sumbangan. Kami harap pemerintah juga melakukan hal yang sama," imbuh Nur.