Nakes Gay Mesum di Wisma Atlet Tak Jadi Tersangka
Polres Jakarta Pusat telah menetapkan JM, pasien Covid-19 yang berhubungan intim dengan tenaga kesehatan (nakes) KA di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Altet Kemayoran Jakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 19 Januari 2021. Namun KA tidak ditetapkan jadi tersangka.
"Karena UU kita belum ada yang mengatur. Kami tegaskan, yang diterapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur konten pornografi atau asusila. Karena JM menyebarkan, dia kita jadikan tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Burhanuddin menjelaskan penetapan JM sebagai tersangka telah berdasarkan proses penyelidikan dan hasil gelar perkara.
"Saya menegaskan, selain pada perbuatannya, kita melihat dampaknya. Itu tempat ruang isolasi pasien Covid-19, apalagi tersangka di sana melakukan isolasi dan bertemu dengan temannya yang bisa saja nanti menyebarkan ke orang lain. Itu juga menjadi atensi kami," ungkapnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, JM dan KA sempat viral, pada Desember 2020. JM selaku pemilik akun Twitter @bottialter blak-blakan mengungkap hubungan intim sejenis dengan nakes KA.
Kasus ini langsung ditangani Polres Jakarta Pusat. Namun, pemeriksaan JM terkendala karena ia positif Covid-19. Meski demikian, penyelidikan kasus terus berlanjut. Terbaru, pemuda 23 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.