Nakes Sememi Dilumuri Kotoran Manusia, Polisi Periksa Pelaku
Polrestabes Surabaya telah memeriksa seorang wanita yang telah melumurkan kotoran manusia kepada seorang tenaga kesehatan (nakes) Surabaya. Sebelumnya, nakes tersebut datang ke kediaman pelaku untuk menjemput suami pelaku dan membawanya ke fasilitas isolasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan bahwa aparat kepolisian telah memeriksa perempuan tersebut, yaitu warga Rusun Bandarejo, Kelurahan Benowo, Kecamatan Sememi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Sudamiran, pelaku mengungkapkan jika perbuatan tersebut dilakukannya tanpa sengaja. Selain itu, dirinya juga mengaku, bahwa hal tersebut hanya berlandaskan emosi. “Terlapor sudah kami periksa, ini untuk sementara dia hanya emosi saja. Spontan saja,” kata Sudamiran, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
“Mungkin dengan kondisi suaminya dalam keadaan sakit, kemudian situasi lainnya yang membuat terlapor ini menjadi emosi dan melakukan hal yang tidak patut dilakukan (melumuri nakes dengan kotoran),” tambah Sudamiran.
Atas perbuatannya tersebut, kata Sudamiran, terlapor dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang penanganan wabah hingga perbuatan tidak menyenangkan, dengan hukuman masing-masing satu tahun lebih penjara.
“Pasal ada tiga, terapkan berlapis, ada pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang penanganan wabah, kemudian 212 tentang melawan petugas, ketiga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, hukuman maksimum satu tahun lebih,“ ungkapnya.
Karena sudah memeriksa wanita itu, kata Sudamiran, saat ini Polrestabes Surabaya telah melakukan pemeriksaan kepada enam orang. Yakni tiga petugas Puskesmas, satu dokter dan dua terlapor. "Kami sudah periksa enam saksi. Tiga petugas dari puskesmas, yang satunya tenaga medis dokter. Kemudian dua lagi terlapor dan anaknya," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir memberikan perhatian terhadap peristiwa dilumurinya tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sememi, dengan kotoran manusia, oleh istri pasien Covid-19.
Isir mengatakan jika peristiwa yang terjadi di Rusun Bandarejo, pada Senin, 28 September 2020, lalu, merupakan sebuah pelanggaran berat. Karena, istri dari pasien tersebut telah menggangu kinerja petugas.
“Termasuk kalau kemudian melawan, ada yang menghalangi, bahkan kemudian melakukan sesuatu, termasuk dia melempar (kotoran manusia),” kata Isir, ketika berada di Polrestabes Surabaya, Senin, 5 Oktober 2020.
Isir pun menyebut jika tindakan pelaku dengan melumuri nakes Puskesmas Sememi tersebut sama seperti melempar kotoran ke Kaporestabes Surabaya, Wali Kota, serta Komandan Korem.
“Itu sama saja dia melempar kepada kami, melempar kepada Kapolrestabes, kepada Ibu Walikota (Tri Rismaharini), melempar kepada Pak Danrem (Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo),” tutupnya.