Najib Razak Penjara 12 Tahun, Eks PM Malaysia Pertama Narapidana
Nur Sharmila Shaheen, menantu perempuan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengabarkan ayah mertuanya dijebloskan ke penjara. Ini setelah Mahkamah Agung Malaysia mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut.
"Kami diberitahu bahwa ia (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur," tutur Nur Sharmila dikutip dari Associated Press (AP).
Najib Razak selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini. Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan Najib Razak untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu.
Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib Razak dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.
Banding Ditolak, PM Malaysia Pertama Dijebloskan Penjara
Najib Razak sempat mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020. Vonis ini diberikan karena pria kelahiran 23 Juli 1953 itu terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.
Perdana Menteri Malaysia periode 2009-2018 ini akan menjadi pejabat setinggi perdana menteri pertama yang dipenjara di negara tersebut. Jika panjang umur, Najib Razak akan bebas dari penjara usia 81 tahun.
Sementara itu, BUMN dana negara Malaysia yang didirikan Najib Razak itu sudah ditutup.
Advertisement