Naik-Turun Hukuman Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Ia dan bawahannya terbukti menerima suap 77.000 dolar AS dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.
Vonis ini diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 15 Juli 2021. Edhy Prabowo tak terima. Ia mengajukan banding karena berharap hukuman diringankan.
Apesnya, putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 11 November 2021, justru memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.
Edhy Prabowo masih punya harapan mendapat hukuman ringan di tingkat kasasi. Beruntung, harapan itu pun terkabul. Di Mahkamah Agung (MA), hukuman Edhy Prabowo disunat oleh ketua majelis Sofyan Sitompul, anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Hukuman 9 tahun dipotong menjadi 5 tahun penjara. Hal itu disebabkan sikap Edhy yang 'baik' selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan, dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," ujar majelis dalam sidang, Senin 7 Maret 2022.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," pungkas pertimbangan majelis.
MA juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Edhy Prabowo dicabut menjadi 2 tahun. Itu berlaku setelah politikus Partai Gerindra tersebut selesai menjalani masa pidana pokok.
"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Berikut ini infografis naik-turun hukuman Edhy Prabowo: