Naik Ojek Online pakai Tarif Baru, 10 Km Tambah Biaya Rp 3.000
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada hari ini, Minggu 11 September 2022 pukul 00.00 WIB. Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni per 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Ngopibareng.id mencoba naik Gojek dengan tarik baru. Dari kawasan Jalan Jemur, Surabaya tujuan ke Stasiun Pasar Turi menempuh perjalanan dengan motor sejauh 10 kilometer (km). Tarif yang harus dibayarkan sebesar Rp 27.000. Ada kenaikan ongkos Rp 3.000 dibanding pada minggu lalu, 4 September 2022.
Kebetulan, Ngopibareng.id masih menyimpan resi pembayaran Gojek dengan perjalanan yang sama, yakni dari Jalan Jemur tujuan ke Stasiun Pasar Turi. Saat itu, tarif yang dibayarkan Rp 24.000. Saat itu masih tarik ulur kenaikan tarif ojol. Sempat berhembus kabar ada kenaikan tarif pada 24 September, tetapi batal. Lalu muncul kabar kenaikan tarif per 29 September, yang juga zonk.
Tarif Ojol Baru
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I: Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Zona III: Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Zona I
Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km, atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%
Zona II
Batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona III
Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.
Tarif Aplikasi Turun
Selain itu tarif aplikasi juga diturunkan. Dari sebelumnya 20% menjadi 15% dengan kebijakan baru ini.
Advertisement