Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker
Naik kereta api wajib pakai masker. PT KAI (Kereta Api Indonesia) mewajibkan penumpang untuk memakai masker saat berada di stasiun maupun di dalam KA.
Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19), kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto.
"KAI mewajibkan penggunaan masker atau kain penutup mulut bagi calon penumpang di stasiun, baik yang sedang memesan tiket, menunggu kedatangan KA, boarding, maupun saat di atas KA mulai keberangkatan kereta api tanggal 12 April 2020," katanya di Purwokerto, Rabu siang.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
PT KAI akan melarang penumpang naik kereta api jika tidak memakai masker atau kain penutup mulut dan hidung serta bea tiketnya akan dikembalikan 100 persen.
"Kami harap seluruh penumpang dapat mematuhi aturan pemakaian masker tersebut agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya.
Selain itu, dia juga mengimbau seluruh penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun maupun di atas KA, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir ataupunhand sanitizer, serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
Supriyanto mengatakan hingga saat ini terdapat 52 perjalanan KA jarak jauh, baik yang berangkat, berakhir, maupun melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang dihentikan sementara perjalanannya.
"Dengan demikian, sampai hari ini (8/4) masih ada 31 perjalanan KA jarak jauh tujuan Surabaya, Semarang, Bandung, dan Jakarta yang berangkat, berakhir, maupun melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto," jelasnya.
Menurut dia, 31 perjalanan KA jarak jauh yang masih beroperasi terdiri atas KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen pergi pulang (PP), KA Serayu Malam relasi Purwokerto-Kroya-Kiaracondong-Pasarsenen PP, KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang PP, KA Argo Dwipangga relasi Solo-Gambir PP, KA Gajayana relasi Malang-Gambir PP.
Selanjutnya, KA Bima relasi Malang-Surabaya Gubeng-Gambir PP, KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP, KA Senja Utama Solo relasi Solo-Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasarsenen PP, KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP, KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo-Pasarsenen PP, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo PP, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Solo PP, dan tiga KA Kamandaka Purwokerto-Semarang PP.
"Bagi penumpang yang perjalanan KA-nya dibatalkan atau dihentikan sementara, PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen di luar bea pemesanan. Namun bagi penumpang kereta api, baik perseorangan maupun rombongan, meskipun perjalanan KA-nya tidak batal, namun berkeinginan membatalkan tiket​ untuk keberangkatan kereta api selama periode tanggal 23 Maret sampai 4 Juni 2020 mendapatkan pengembalian bea sebesar 100 persen," kata Supriyanto. (ant)