Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat, Genose Tak Berlaku
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berjalan hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 nanti. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghentikan sebagian besar operasionalnya. Namun untuk sejumlah kereta api yang masih beroperasi, pihak PT KAI menerapkan regulasi baru bagi penumpang. Di antaranya tes Genose tak berlaku selama PPKM Darurat.
Lewat akun media sosialnya, PT KAI menyebutkan sejumlah aturan baru selama PPKM Darurat berlangsung. Aturan tersebut utamanya untuk persyaratan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.
Update Regulasi Persyaratan Naik KA di Masa PPKM Darurat
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) July 3, 2021
Perjalanan KA antarkota, penumpang usia 18 thn ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama & surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Info lengkap: https://t.co/8iVAfpF0XQ#KAIupdate pic.twitter.com/LHUAGukF2J
Antara lain, surat hasil negatif Antigen berlaku 1x24 jam atau surat hasil PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum hari keberangkatan kereta api.
Kemudian, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis vaksin pertama. Bukti bisa disampaikan dalam bentuk fisik atau digital dan hanya berlaku untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa.
Selanjutnya PT KAI menegaskan jika tes Genose tidak berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.
Penumpang di bawah umur 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Selain itu, penumpang dengan kepentinngan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterngan dokter dan spesialis, cukup menggunakan RT-PCR dan Antigen.
Seperti diketahui, sebagain kereta api baik lokal pun jarak jauh yang ada di Pulau Jawa, berhenti beroperasi mengikuti dilaksanakannya PPKM Darurat.
Advertisement