Naik Kereta Api Kini Tak Perlu Tes Swab, Begini Syaratnya
PT. KAI menerbitkan aturan baru bagi pengguna jasa Kereta Api (KA) Jarak Jauh. Bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap 1 dan 2) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, menyatakan aturan baru ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini diterbitkan pada 18 Mei 2022.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Dia menegaskan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan KA di masa pandemi Covid-19. Dia pun menjelaskan secara lengkap persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, baik jarak jauh pun kereta lokal.
Syarat Kereta Api Jarak Jauh
Bagi penumpang dengan vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19. Selanjutnya, penumpang dengan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Jika penumpang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Kereta Api Lokal
Penumpang dengan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Jika penumpang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Data Vaksinasi
Namun, untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," katanya.
Penumpang juga wajib menggunakan masker selama di dalam kereta api. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan, kata Broer, harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. “Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” terangnya.
Kereta api sendiri telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Ini dilakukan untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan.
'“Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” bebernya.
Advertisement