Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris PSSI Jatim Prihatin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun 2018.
Melihat kabar ini, Sekretaris PSSI Jawa Timur, Amir Burhannudin mengaku kaget. Sebab sebagai sesama orang Jatim dan sesama insan olahraga, ia sangat menyayangkan kasus yang menimpa Imam Nahrawi.
"Kami selaku insan olahraga di Jawa Timur merasa prihatin atas kejadian yang menimpa pada Pak Menpora ini. Mudah-mudahan Pak Menpora diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi kasus hukum yang sedang menimpanya," kata Amir saat ditemui di Surabaya, Rabu 18 September 2019 ini.
Amir berharap, atas kejadian ini semua pelaku olahraga di Jawa Timur bisa memetik pelajaran. Agar hal serupa tak terjadi dan menimpa mereka. Karena, siapa pun
"Saya berharap, kepada semua Insan olahraga hendaknya menjadi satu pembelajaran yang benar-benar berharga atas kejadian ini. Yang sabar ya pak," tambah Amir.
Amir diketahui mengenal sosok Menpora sejak lama. Sesama warga Jawa Timur dan sama-sama menggeluti bidang olahraga, ia turut prihatin atas kasus tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.
Imam dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.