Nahrawi Ancam Buka-bukaan: Siap-siap Saja Yang Menerima Dana KONI
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Imam, dakwaan Jaksa KPK banyak yang fiktif.
"Saya sangat keberatan dan akan saya sampaikan dalam pledoi nanti," kata Imam Nahrawi usai mendengarkan surat dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Menurut Imam, banyak narasi fiktif yang disampaikan jaksa. Karenanya dalam pledoi nanti, Imam mengaku akan membuka semuanya.
"Banyak narasi fiktif di sini (dakwaan). Jadi nanti akan kita lihat karena banyak," kata Imam.
Menurut Imam, dalam pledoin nanti, dirinya akan buka-bukaan. "Jadi siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap," ujarnya.
"Terimakasih suportnya teman-teman semua. Silakan diikuti terus," kata dia.
Sekadar diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp11,5 miliar untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Selain itu, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp8,6 miliar.
Dalam dakwaannya, Imam melakukannya bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Dan berikut rincian uang yang diterima Imam Nahrawi yang dibacakan Jaksa KPK:
-Rp300.000.000 dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk kegiatan Imam di Muktamar NU Jombang, Jawa Timur.
-Rp4.948.435.682 sebagai uang tambahan operasional Menpora dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016.
-Rp2.000.000.000 sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora periode tahun 2015-2016.
-Rp1.000.000.000 dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017.
-Rp400.000.000 dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018.
Terkait perbuatan ini, Imam didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.