Nadiem Siapkan Permendikbud Kekerasan Seksual untuk Kampus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim berencana menerbitkan Permendikbud kekerasan seksual. Di dalamnya termuat mekanisme pelaporan, check and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, kampanye public, juga apa yang boleh dan yang tidak, dan sanksi yang tegas terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Ini merupakan basis penyempurnaan Pelajar Pancasila, dan harus mendarah daging dan yang menjadi tulang punggung moralitas itu pendidik dan peserta didik,”kata Nadiem dikutip dari Antara, Selasa, 27 April 2021.
Salah satu yang sedang disempurnaan saat ini adalah mekanisme pelaporan kekerasan seksual secara daring dengan menjaga kerahasiaan korban. “Jangan sampai pelapor malah menjadi korban karena mendapatkan stigma negatif dari masyarakat karena laporannya bocor,” kata Nadiem.
Selain itu, pihaknya juga akan membentuk badan independen di luar perguruan tinggi yang menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. “Dalam hal ini yang terpenting adalah partisipasi mahasiswa itu sendiri, untuk mempolisikan dirinya. Kemendikbud akan mendukung dengan membuka beragam saluran pelaporan, sehingga kasusnya tidak mandek hanya di perguruan tinggi tetapi juga pada tingkat kementerian,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menyebutkan terdapat tiga dosa dunia pendidikan yakni intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan. Hal itu merupakan gejala dari krisis moral. Kebijakan Merdeka Belajar dapat terus berjalan, jika dunia pendidikan juga merdeka dari tiga dosa tersebut. (Ant)
Advertisement