Nadiem: Saya Tak Punya Niat Hapus Madrasah dari UU Sisdiknas
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dia bicara demikian usai kritik datang dari banyak pihak ihwal kata madrasah hilang dari draf RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali," kata Nadiem di Jakarta 30 Maret 2022.
Karena itu Nadiem minta polemik madrasah dihapus supaya diakhiri.
Mengenai kata madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem menjelaskan bahwa itu akan ditulis di bagian penjelasan. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.
"Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan bahwa selama ini selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait ihwal pembuatan suatu aturan. Termasuk perancangan RUU Sisdiknas yang melibatkan Kementerian Agama.
Di kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut, Cholil Qoumas juga mengatakan madrasah, pesantren dan satuan pendidikan lain akan tetap diatur dalam RUU Sisdiknas.
"Nomenklatur madrasah dan pesantren masuk dalam pasal dan batang tubuh dan pasal-pasal di RUU Sisdiknas," kata Yaqut.
Ia mengklaim RUU Sisdiknas akan memberikan perhatian yang kuat pada eksistensi madrasah dan pesantren.
"Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas akan meningkat mutu pendidikan dan kualitas sistem pendidikan kita makin membaik di masa depan," kata dia.
Advertisement