Nadiem: PTM Terbatas Hanya Dua Hari Dalam Seminggu
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Menurut Nadiem, PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin 7Juni 2021 lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tekan Nadiem dalam keterangan pers, Kamis 10 Juni 2021.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu, hanya dua kali pertemuan.
Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Nadiem menegaskan, bahwa tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas, sedikit demi sedikit atau secara bertahap.
Data terakhir yang dihimpun Kemendikbudristek, sekitar 30 satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” sebut Nadiem.
Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. Untuk itu, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.