Nadia Mulya: KPK Tidak Adil!
Presenter Insert, Nadia Mulya merasa dirugikan atas putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang hanya menjerat ayahnya, Budi Mulya.
Di hadapan para pewarta, usai menyambangi kantor komisi anti rasuah, Kamis, 12 April 2018 kemarin, Nadia menyebut bahwa keputusan pengadilan yang menjatuhi ayahnya dengan 15 tahun hukuman penjara adalah hal yang keji dan tidak adil.
Menurut Nadia, sang ayah yang kala itu menjabat deputi gubernur Bank Indonesia bukan orang yang mengambil keputusan bailout.
“Bapak saya mendapat hukuman yang sangat kejam untuk seseorang yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Finalis Puteri Indonesia 2004 ini juga mengatakan bahwa dirinya sudah menerima apa yang telah terjadi kepada ayahnya. Namun demikian, dia mengaku tidak terima jika hanya ayahnya yang menerima hukuman.
Bagi Nadia, masih ada banyak orang yang seharusnya juga menerima hukuman. Dia menegaskan, ayahnya bukan pengambil kebijakan terkait skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).
“Dia (Budi Mulya) pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur. Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Anda harus bisa lihat, Bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apa pun untuk bailout. Tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan hanya kepada bapak saya seorang,” bebernya.
Lebih lanjut, Nadia mengaku kesal dengan kinerja KPK yang terkesan sudah tidak peduli dengan pengusutan kasus Bank Century. Apalagi, kasus ini berhenti begitu saja setelah ayahnya dipidana.
“Apa karena mungkin orang merasa oke hukumannya cukup di Budi Mulya saja 15 tahun. Menurut saya itu tidak adil,” protes ibu tiga anak itu.
Dari 15 tahun masa kurungan, Budi Mulya sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun. Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang. KPK juga tak kunjung memproses maupun menahan tersangka yang terlibat.
Baru-baru ini kasus Bank Century kembali menjadi sorotan setelah Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Dalam putusan tersebut, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden RI, Boediono. Selain Boediono, nama lain yang disebut harus ditetapkan sebagai tersangka yakni deputi gubernur BI ketika kasus tersebut muncul yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. (*)