Myanmar Tunda Vonis Dua Jurnalis Reuters
Sidang putusan dua jurnalis Reuters yang diduga melanggar undang-undang rahasia negara saat meliput krisis Rohingya, ditunda. Pengadilan Myanmar memutuskan sidang ditunda pekan depan karena hakim yang akan memimpin sidang dalam keadaan sakit.
“Vonis itu akan diumumkan pada 3 September,” kata hakim distrik Khin Maung Maung dalam sidang singkat di sebuah pengadilan di Yangon, seperti dikutip Antara Senin 27 Agustus 2018.
Saat ini, dua jurnalis, Wa Lone, 32 tahun dan Kyaw Soe Oo 28 tahun, sudah berada di penjara Insein Myanmar selama sekitar delapan bulan.
Mereka ditangkap pada Desember 2017 setelah diundang ke jamuan makan malam dengan kepolisian di Yangon dan ditangkap saat mereka keluar restoran serta dituduh memiliki material rahasia.
Otoritas menuntut mereka dengan tuduhan melanggar undang-undang rahasia negara era kolonial, yang memuat ancaman hukuman maksimal 14 tahun.
Namun, klaim itu dilemahkan oleh saksi kepolisian yang menyatakan atasannya telah memerintahkan sebuah plot serta argumen bahwa dugaan dokumen rahasia tersebut pernah dipublikasikan di media pemerintah. (ant)
Advertisement