Mutilasi, Tukang Pijat di Malang Dijerat Pidana Seumur Hidup
Seorang tukang pijat, Abdul Rahman ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap korbannya AP, usia 34 tahun asal Kota Surabaya. Diketahui, AP pernah dilaporkan sebagai orang hilang oleh kepolisian pada bulan Oktober 2023.
Kronologi berawal ketika korban berangkat menuju Pandaan untuk menghadiri kondangan pada Sabtu 14 Oktober 2023. Setelah dari acara, korban melanjutkan perjalanan ke sebuah kafe miliknya di Kota Batu, Jawa Timur.
Selanjutnya korban menelepon orangtuanya bahwa ia mampir terlebih dahulu ke Kota Malang dan akan pulang ke Surabaya pada 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. Sejak saat itulah korban tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi. AP dinyatakan hilang.
Pada hari yang sama, kepolisian mendapatkan laporan dari warga bahwa telah ditemukan potongan tubuh manusia di daerah Buring, Kota Malang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati keterangan bahwa Abdul Rahman adalah pelakunya.
Kepolisian kemudian mencoba mencari bukti penguat. Dalam proses penyelidikan ditemukan mobil milik korban dengan jenis Toyota Rush nomor polisi L 1465 JK. Di dalam mobil ada telepon genggam milik korban dan ditemukan chat terakhir dengan tersangka.
“Kami gali terus, sehingga kami temukan petunjuk bahwa ada seorang berinisial AR yang melakukan pembunuhan di bulan yang sama di kos-kosan,” ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis pada Sabtu 6 Januari 2023.
Akhirnya pada Jumat 5 Januari 2023, tersangka ditangkap oleh kepolisian di kos-kosannya di Jalan Sawojajar Gang 13A RT 01 RW 03, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari penangkapan ini kepolisian mendapatkan bukti penguat berupa potongan tubuh korban.
"Kemarin malam kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, bahwa selain potongan korban ini dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal pidana seumur hidup.